close up photo of assorted color of push pins on map
Perkantoran Notaris PPAT

Cara Menentukan Lokasi Praktik Buka Kantor Notaris dan PPAT

Selamat bagi yang permohonan pengangkatannya telah disetujui, bagi yang belum, tenang, jalan menuju kesana pasti terbuka. Tulisan kali ini membahas persiapan membuka Kantor Notaris/PPAT yang dapat dibaca bagi mereka yang sudah pengangkatan maupun belum, dengan langkah awal menentukan lokasi kantor.

Syarat utama: lokasi kantor harus sesuai dengan wilayah kerja dan kedudukan Jabatan Notaris dan PPAT sesuai peraturan dan SK.

Waktu yang tepat untuk mempersiapkan kantor:

Sebaiknya untuk menahan diri dari mempersiapkan kantor dan isinya, jika persyaratan pengangkatan belum terpenuhi. Misalnya belum lulus ujian, tapi sudah mempersiapkan kantor. Pertama, khawatir berujung kecewa, karena peraturan bisa bergerak dinamis. Siapa tahu persyaratannya nanti bertambah, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk pengangkatan lebih panjang. Kedua, sarana dan prasarana bisa rusak kalau disimpan kelamaan dan belum dipakai dalam waktu dekat. Ketiga, jika modal sudah tersedia, dikhawatirkan modalnya habis sedangkan SK (Surat Keputusan) dan BA (Berita Acara) belum ada.

Waktu yang tepat dalam preferensi saya membuka kantor, yaitu sebelum SK turun tapi permohonan pengangkatan sudah di acc, dan atau pada saat SK turun tapi belum Sumpah Jabatan. Gunanya agar tidak terburu-buru, dan begitu selesai pengangkatannya, langsung bisa menjalankan Jabatan yang diemban.

Kalau kamu perantauan karena ada pemberlakuan kategori daerah wilayah Jabatan, kamu bisa cari lokasi melalui media massa lokal, banyak iklan sewa atau jual tanah kosong maupun yang sudah ada bangunannya. Sebaiknya kamu tinjau lokasi setelah kamu mengajukan permohonan pengangkatan dan sudah diterima, walaupun SK belum turun.

Karena daerah rantau yang kamu pilih bisa saja daerah yang benar jauh dari kediamanmu, misalnya luar provinsi. Tujuannya agar tahu biaya hidup disana, keliling dulu kenal daerah dan beberapa jalan meski belum semuanya, cari tahu dulu tempat-tempat yang kamu akan sering kunjungi, misalnya tempat ibadah, toko alat tulis, tempat fotokopi, dan dinas-dinas terkait

Selalu ingat untuk kalkulasi dahulu, agar nanti tidak kesulitan membayar biaya sewa atau cicilan modal. Notaris/PPAT dapat diberhentikan jika pailit.

Persiapan utama:

Kamu bisa berkantor di rumah atau di lahan pribadi dulu kalau memang modal masih terbatas atau memang sudah disiapkan orangtua, misalnya. Kalaupun mau sewa, pastikan harga sewanya tidak terlalu mahal. Karena harus diperhatikan, nantinya akan ada biaya pengeluaran kantor berupa gaji, operasional, tambah lagi sewa lokasi.

Kalaupun beli, perhatikan kalau memang lokasi itu worth to buy. Jangan terlalu terburu-buru dalam mencari lokasi. Pelan-pelan. Survey dulu lokasinya, apa fasilitas umum atau pemukiman yang tidak terlalu jauh dari calon lokasi kantor. Itu penting biar lingkungannya hidup, ga mati, kalau kamu kenapa-kenapa, mau teriak ke siapa. Atau misalnya harga murah tapi depannya jalan buntu, kanan kuburan, kiri jurang, belakang sungai. Ya susah juga ya.

Lihat juga apakah lahannya sudah ada bangunan atau belum. Kalau sudah ada, tanya dulu renovasinya dibebankan pada siapa, jika butuh atau mau direnovasi. Jika belum ada bangunan, pertimbangkan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk membangun bangunan. Listrik, air dan telepon juga dibicarakan.

Beli atau sewa, disesuaikan dengan dana yang tersedia.

Preferensi saya: pakai milik pribadi jika ada, sehingga pemasukan tidak perlu disisihkan untuk bayar sewa dan bisa dialokasikan untuk hal lain, atau sewa bangunan dengan waktu tahunan, harga bisa lebih terjangkau. Karena beli tanah dan bangunan, harganya mahal. Kalau beli tanah saja juga belum bisa segera dipakai karena butuh waktu dan biaya untuk membangun. Kekurangan sewa: penyewa bisa menaikkan harga tahun depan atau bulan berikutnya. Maka akad yang jelas disini penting. Dan simpan segala bentuk akad tertulis dan pembayaran.

Pertimbangan kriteria kantor;

Ada halaman parkir. Tidak mengapa jika parkirannya terbatas, seperti ruko misalnya. Biasanya hanya cukup untuk 2 mobil berbaris lurus, tapi ada tukang parkir yang atur soal parkir, bisa parkir di tetangga kanan kiri jika terdesak. Jangan lupa ijin dulu. Atau lokasi kantor di pinggir jalan tapi parkiran pas depan kantor yang tidak tersedia, bisa dilihat mungkin di sekitaran pinggir jalan ada areal yang banyak mobil berjejer parkir atau di seberangnya bisa parkir.

Ada kamar mandi. Ini penting karena kantor buka dari pagi sampai sore, jadi perlu kamar mandi demi kesehatan, kelayakan, dan kesejahteraan bersama. Pastikan juga airnya bisa mengalir dan lancar.

Terdapat dua ruang. 1 untuk menerima tamu sekaligus tempat kerja para staff, yang 1 untuk ruanganmu menjabat, penandatanganan atau bicara hal-hal yang bersifat khusus. Kalau sewa atau beli ruko 1 lantai (tidak tingkat), kamu bisa memberi sekat seperti dinding dan pintu kaca atau sekat dinding kayu seperti yang lazim ditemui di Bank atau kantor usaha lain. Jadi tidak perlu dibongkar rukonya biar jadi 2 ruang. Tapi kalau penyewa (khusus sewa) memberi ijin untuk modifikasi, dan modalmu ada, ya bisa saja. Optional: ada tempat ibadah (tergantung aturan Agama masing-masing), ada telepon kantor.

Sejauh ini itu saja yang bisa disampaikan berdasarkan pengalaman. Selamat menjalankan tugas Jabatan dengan amanah, menjalankan aturan yang berlaku, dan humanis.

Anda mungkin juga suka...

2 Komentar

  1. Rani Julita menulis:

    Ass. Bu Siti, mau tanya di paragraf atas di infokan bahwa Notaris dapat berkantor di rumah, namun apakah boleh tau apa ada Perda atau peraturan lain yang mengatur tentang Notaris di bolehkan berkantor di rumah tersebut? Karena biasa tetangga di dalam cluster sering mempersulit hal tersebut.
    Terima kasih atas informasinya.
    Salam Sehat.

    1. Waalaikumsalam wr wb. Hm.. kalau rumahnya di perumahan itu tergantung perumahannya sih apa di bolehkan buka usaha disana kan mereka ada peraturan sendiri bisa di cek di peraturan yang bahas tentang perumahan. Dulu pernah baca tapi lupa. Kalau emang ga boleh ya ga boleh. Rumah yang saya maksud itu rumah sendiri yang bukan merupakan perumahan gitu.

Tinggalkan Balasan