Perkantoran Notaris PPAT

PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA BAGI NOTARIS DAN PADA KANTORNYA

Pertama perlu dipahami dulu apa itu lambang Negara.

Dasar hukum tentang penggunaan Lambang Negara diatur didalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (Pada tulisan ini saya tulis singkat dengan UUBBLNLK). Pasal 1 angka 2 UUBBLNLK menerangkan: “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika”

Pasal 46 UUBBLNLK menyebutkan: “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda”.

Pemasangan Lambang Negara di dalam Kantor Notaris:

Pasal 51 UUBLNK menyebutkan:

Lambang Negara wajib digunakan di:

a. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan; (juncto Pasal 53 ayat (1) UUBLNLK menyebutkan: (1) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada: a. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden; b. gedung dan/atau kantor lembaga negara; c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan d. gedung dan/atau kantor lainnya, juncto penjelasan Pasal 53 ayat (1) UUBBLNLK menjelaskan “Yang dimaksud dengan “penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor” adalah untuk menunjukkan kewibawaan negara yang penggunaannya dibatasi hanya pada kantor dinas”.

b. luar gedung atau kantor;

c. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;

d. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;

e. uang logam dan uang kertas; atau

f. materai.

***

Kalau kita baca Pasal 53 ayat (1), Kantor Notaris tidak disebutkan dalam huruf a, b, dan c-nya. Pasal 53 ayat (1) huruf d pun pada bagian penjelasan UUBLNLK menjelaskan “Yang dimaksud dengan “gedung atau kantor lain” adalah gedung sekolah, kantor perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga.”

Memang kantor Notaris bukanlah kantor pemerintah ataupun perusahaan swasta, tetapi jika, kantor perusahaan swasta saja diperbolehkan untuk memasang lambang negara di dalam kantornya, dan merujuk pada bunyi Pasal 52 huruf i UUBLNLK yang menyebutkan lambang negara dapat digunakan di rumah warga negara Indonesia, berarti di kantor tempat Notaris menjalankan jabatannya juga dapat memasang lambang negara.

Hal ini dikarenakan juga bahwa Notaris adalah pejabat yang menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang dan diangkat sebagai Pejabat oleh Menteri Hukum dan HAM, serta merujuk pada bunyi pasal 54 ayat (2) yang menyebut Notaris dapat menggunakan cap dinas untuk kantor, disini disebut kata ‘dinas’ dan ‘kantor’, sehingga kantor Notaris tempatnya menjalankan kewenangan tersebut dapatlah disebut sebagai kantor (tempatnya ber) dinas.

Jika hendak memasang lambang negara di dalam kantor, perhatikan ketentuan pemasangannya. Pasal 53 ayat (3) UUBBLN berbunyi: “Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu”. Penjelasan Pasal 53 ayat Ayat (3) UUBBLN: “Yang dimaksud dengan “tempat tertentu” adalah tempat yang pantas, menarik perhatian orang, mudah dilihat dan tampak baik bagi pandangan mata semua orang yang datang dan berada di gedung atau kantor tersebut”.

Ketentuan memasang lambang negara di dalam kantor merujuk pada Pasal 55 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan

b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Pasal 56 UUBBLN: (1) Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan ukuran ruangan dan tempat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Mengenai pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden sejatinya tidak ada kewajiban, memang ada surat edaran untuk memasang foto Presiden dan Wakil Presiden tetapi ditujukan pada kementrian, instansi pemerintahan, satuan pendidikan, kepolisian dan kemiliteran. Untuk pemasangan di kantor non pemerintah dan atau non kementrian, belum ada dasar hukumnya. Tetapi bisa dipasang bersamaan dengan Lambang Negara sesuai ketentuan pemasangan tersebut diatas.

Bagaimana dengan kantor PPAT andaikata menjabat sebagai PPAT dan belum? bukan Notaris? berdasarkan peraturan diatas, menurut hemat saya tetap sama, boleh. Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas.

Penggunaan lambang negara sebagai cap oleh notaris:

Dasar hukum penggunaan lembaga negara sebagai cap oleh Notaris:

Pasal 52 UUBBLNLK huruf a dan b berbunyi: Lambang Negara dapat digunakan: a. sebagai cap atau kop surat jabatan; b. sebagai cap dinas untuk kantor;

Pasal 54 ayat (1) huruf j dan ayat (2) huruf j UU BBLNLK menyebutkan bahwa cap atau kop surat jabatan dan cap dinas untuk kantor sebagaimana disebut pada Pasal 52 huruf a dan b tersebut, dapat digunakan oleh notaris.

UU No. 2 Th. 2014 (UUJN) Pasal 16 ayat (1) huruf l menyatakan Notaris wajib “mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan”.

Secara lebih khusus, aturan mengenai cap/stempel jabatan Notaris tertuang dalam Permenkumham No : M.02.HT.03.10 Tahun 2007 tentang bentuk dan ukuran cap/stempel:

Pasal 2

1. Cap/stempel Notaris berbentuk lingkaran dengan ukuran lingkaran luar berdiameter
3.5 (tiga koma lima) sentimeter dan lingkaran dalam 2.5 (dua koma lima) sentimeter.
2. Jarak antara lingkaran luar dan lingkaran dalam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) 0.5 (nol koma lima) sentimeter.
3. Ruang pada lingkaran dalam memuat lambang Negara Republik Indonesia.
4. Ruang di antara lingkaran luar dan lingkaran dalam sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituliskan nama alamat lengkap atau nama lengkap dan gelar, jabatan dan
tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan.

Pasal 4

Teraan cap/stempel Notaris berwarna merah.

Pasal 5 “Teraan cap/stempel Notaris digunakan pada Minuta Akta, akta originali, salinan akta, kutipan akta grosse akta, surat di bawah tangan, dan surat-surat resmi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dikarenakan Pasal 15 ayat (1) dan (2) telah diubah dengan UU No.2 Th. 2014 (UUPUUJN), bunyi Pasal 15 yang memuat kewenangan Notaris, secara utuh:

Pasal 15
(1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;
f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat Akta risalah lelang.

(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Penggunaan lembaga negara sebagai lencana atau atribut oleh Notaris:

Penggunaan lencana berlambang Negara dapat digunakan pada (Pasal 52 huruf d, huruf e, dan f UUBBLNLK):

d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
f. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;

Notaris dimungkinkan untuk dapat menggunakan lencana berlambang negara JIKA ia memperolehnya dan Presiden memberikan lencana tersebut kepada Notaris (baik sebagai pribadi/sipil atau pun dalam peranan jabatannya /profesi) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sebagai gambaran umum disebutkan dalam konsiderans UU tersebut bahwa:

  1. setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;

Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 menyebutkan:

“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
  2. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
  3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara”.

Selain itu, lencana berlambang negara boleh digunakan jika mengemban tugas negara keluar negeri (pasal 52 huruf e UUBBLN). Misalnya dalam konteks negara menugaskan probadi notaris tersebut, Negara memerintahkan Notaris mendampingi Negara melakukan kontrak bisnis internasional di luar negeri atau diminta negara untuk study pengetahuan dan profesi demi peningkatan perkembangan ilmu yang terkait kenotariatan di Indonesia.

Jika memakai lencana dengan beralasan menghadiri dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana disebut dalam Pasal 52 huruf f, perhatikan terlebih dahulu bunyi Pasal 54 huruf e yang menyebutkan: “Lambang Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan peristiwa resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf f dipasang pada gapura dan/atau bangunan lain yang pantas”. Dengan demikian jelas yang dimaksud dipasang di gapura dan/atau bangunan bukanlah lencana yang dipasang di pakaian saat menghadiri peristiwa resmi.

Dengan kata lain, memakai lencana dengan lambang negara adalah tidak diperbolehkan jika tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.

Larangan:

Pasal 57 UUBBLN:

Setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 69 UUBLN menyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak

Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; atau

c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Merujuk pada larangan Pasal 57 UUBBLNLK juncto Pasal 51 dan Pasal 52 UUBBLNLK: penggunaan lambang negara pada kartu nama bagi Notaris, cover map, kartu ucapan, souvenir dll yang tidak disebut dalam ketentuan di Pasal 52 UUBBLNLK, jelas tidak diperbolehkan. Jika tetap memaksakan memakai lambang negara diluar ketentuan, dapat dikenakan sanksi pada Pasal 69 UUBLN.

KESIMPULAN:

Notaris diperkenankan menggunakan Lambang Negara:

1. lambang negara dapat digunakan Notaris pada cap atau kop surat jabatan dan cap dinas untuk kantor (Pasal 52 huruf (a) dan (b), Pasal 54 ayat (1) dan (2) UUBBLN)

2. penggunaan diluar ketentuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 69 UUBBLN)

3. penggunaan cap pada surat jabatan dan dinas untuk kantor hanya digunakan pada Minuta Akta, akta originali, salinan akta, kutipan akta grosse akta, surat di bawah tangan, dan surat-surat resmi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaris (Pasal 5 Permenkumham No.M.02.HT.03.10 Th.2007)

4. bentuk cap/stempel harus memenuhi ketentuan Pasal 16 huruf l UU No.2 Th.2014 dan Pasal 2 dan 4 Permenkumham No.M.02.HT.03.10 Th.2007)

5. Pelanggaran ketentuan Pasal 16 huruf l mengenai cap Notaris, Pasal 16 ayat (11) UU No.2 Th. 2014 menyatakan Notaris dikenakan sanksi berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; c. pemberhentian dengan hormat; atau d. pemberhentian dengan tidak hormat.

6. penggunaan lembaga negara di dalam kantor notaris, baik karena statusnya sebagai warga negara Indonesia maupun kedinasan dapat dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan (Pasal 52 huruf i dan Pasal 53 ayat (1) huruf d, Pasl 55 ayat (1) dan (2) dan Pasal 56 UUBLN)

7. penggunaan lencana atau atribut berlambang negara hanya dapat digunakan jika memenuhi ketentuan sebagai warga negara indonesia yang mendapat tugas dari negara diluar negeri, dan atau mendapat gelar dan tanda jasa (Pasal 52 huruf (d) dan (e) UUBBLN jo. UU Nomor 20 th. 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan)

Terbaru, terdapat putusan MK No.4/PUU-X/2012 yang dalam amar putusannya mengadili menyatakan bahwa Pasal 57 huruf d UUBBLNLK yang berbunyi “setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini” dan Pasal 69 huruf c UUBBLNLK yang berbunyi “dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini” adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan Pasal-pasal tersebut tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat.

Akan tetapi putusan tersebut tidak serta-merta dapst kita terapkan dalam jabatan kita sebagai pejabat publik. Misalnya mengadakan lambang negara pada papan nama. Karena Notaris memiliki peraturan khusus dan tundukdengan peraturan tersebut juga kode etik profesi.

Frasa pada Pasal 57 huruf c yaitu “membuat lambang perseorangan” juga pernah diajukan uji materiilnya dan ditolak berdasarkan putusan MK No.66/PUU-XII/2014 tahun 2014.

Sehingga lebih baik untuk tetap menjaga kewibawaan profesi dan lebih bijak dalam menggunakan lambang negara diluar dari ketentuan UUBBLNLK.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan