Data atau dokumen apa yang dibutuhkan untuk balik nama sertipikat? jika saya mau balik nama, saya pergi menuju ke Notaris atau ke PPAT? Berapa biaya balik nama sertipikat? Apakah proses balik nama tanah kosong tanpa bangunan sama dengan tanah yang diatasnya ada bangunan? Sebelum menjawab itu semua, mari kita pelajari sekelumit tentang balik nama, tentang sertipikat tanah, tentang Notaris PPAT. Memang basic tapi dasar itu perlu untuk pemahaman lebih lanjut.
Apa yang harus diperhatikan di sertipikat hak milik jika saya hendak melakukan jual/beli?
Baca lengkap: Perhatikan 3 Hal Tentang Sertifikat Tanah Sebelum Membeli
Penting sekali sebelum anda bertransaksi untuk melakukan pengecekan kesesuaian data di kantor Notaris PPAT. Anda bisa datang ke kantor Notaris PPAT dan minta dilakukan pengecekan sertipikat anda. Jangan sampai transaksi sebelum pengecekan, ga taunya sertipikatnya bermasalah misalnya ganda, diblokir, dan lain sebagainya. Tentu ada biayanya, tetapi demi keselamatan bersama ke depan, keluarkanlah biaya untuk melakukan pengecekan. Sebelum rugi puluhan/ratusan bahkan lebih.
Resiko Menunda Balik Nama
“Saya khawatir harganya mahal, kapan-kapan aja deh. Yang penting sudah jadi milik saya, sertipikat di tangan saya. Beres”. Simak dulu yuk.
Apa bisa konsultasi via online saja? Chat atau telpon?
Harap diperhatikan, jika hendak bertanya tanpa tatap muka dan tidak memperlihatkan data, kemungkinan perkiraan biaya dan proses bisa meleset. Perhatikan juga bagaimana anda menyapa, ga baku-baku banget, tapi ga sesantai “Misi, Pak/Bu nanya dong, biaya balik nama berapa?”. Ga nyebutin nama, darimana, apa yang mau dibalik nama dan sebagainya. Giliran ditanya ga mau terbuka. Apalagi kalau telpon, ” ya dengan siapa ini?” jawabnya “saya dari Jakarta”. Waalaikumsalam Jakarta, ada banyak notaris dan PPAT disana, silahkan hubungi yang disana saja ya.
Jika tanah saya HGB apakah ada resiko juga jika saya menunda balik nama?
Baca juga: Ketahui 5 Fakta Tentang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Problematikanya
Kemana saya harus pergi jika ingin segera balik nama?
Ke Notaris PPAT. Notaris dan PPAT memiliki kewenangan yang berbeda, produk hukum yang mirip tapi berbeda. Ceritakan dengan terbuka kepada Notaris – PPAT yang dipercayakan mengurus prosesnya, nanti Notaris-PPAT akan paham produk yang mana akan dikeluarkan dan pada Jabatannya yang mana.
***
Perlu diingat, Notaris PPAT bukan biro jasa, bukan pula perusahaaan. Tetapi kami profesi yang memiliki kantor tersendiri yangpengangkatan, pelantikan dan pelaksanaan kegiatannya turut diawasi Kementerian-kementerian RI.