Ada 7 (tujuh) buku protokol Notaris, dan ke-7 buku ini akan dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh Majelis Pemeriksa Protokol Notaris – MPD (Majelis Pengawas Daerah) tempat kantor atau kedudukan Notaris berada (Kabupaten/Kota).
7 (tujuh) buku protokol Notaris tersebut adalah:

- Buku daftar akta / Reportorium
- Buku daftar surat dibawahtangan yang disahkan
- Buku daftar surat dibawahtangan yang dibukukan
- Buku daftar surat protes
- Buku nama penghadap / klapper
- Buku daftar wasiat
- Buku daftar lain yang harus disimpan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Sebelum memulai praktiknya, ada empat (4) buku yang wajib ada di Kantor Notaris sebelum menjalankan praktik, yang biasanya pada saat akan melakukan sumpah jabatan Notaris, keempat buku ini disetorkan dahulu ke MPD untuk dicap tiap lembarnya dan diparaf tiap halamannya. Ke-4 buku itu adalah Buku daftar akta, buku daftar surat di bawahtangan yang disahkan, buku daftar surat dibawahtangan yang dibukukan dan buku daftar protes.

Jadi halamannya ketahuan nanti kalau ada yang dirobek atau dihilangkan. Untuk itu hati-hati dalam melakukan pengisian buku tersebut dan jangan dirobek halamannya. Pengisiannya pun cukup mudah, tinggal ikuti kolom-kolom yang tersedia di buku saja.
Sekian informasi kali ini semoga bermanfaat.
[…] Lihat buku-buku protokol Notaris disini. […]